Wednesday, April 30, 2014

[Versi Ikat] : Sanksi Pidana untuk Memberikan Efek JERA kepada Pelaku Kejahatan

 Keren gila gue,
 Setelah kembali tewas berbulan-bulan dan membuat Blog ini jamuran (lagi), gue kembali dengan judul Jurnal yang maha Dahsyat. Udah kayak apa aja gaya gue :v

 Yah, gue emang sedang terkena Writer Block, alias rasa malas itu muncul lagi. Bagaikan bayangan mantan kekasih yang selalu kembali tak peduli betapa kuat kau berusaha untuk menghapusnya. #mabok

 Setelah gue liat lagi, ternyata jurnal gue sebelum ini (Iya, yang pas Januari dulu gue ngucapin selamat Taon baru), juga berkaitan dengan kasus tewasnya pelajar yah. Bedanya di jurnal bulan Januari itu Kasus kakak kelas gue yang tewas waktu Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD) Extrakulikuler PMR dan kasus mahasiswa di salah satu Universitas di Malang yang tewas sewaktu Ospek.

 Kali ini gue akan sedikit menyinggung berita yang booming akhir-akhir ini, yaitu kasus tewasnya seorang Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) dan kasus bunuh diri pelaku pedopilia Jakarta International School (JIS) yang melecehkan siswa TK di JIS itu.

 Pertama, Gue pengen tabok itu para pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada Taruna Dimas. Baru juga tingkat 2 udah haus Respect dari Junior sampek ngehajar orang sampek koid gitu. Respect pala lu peyang. Sini gue sunat ulang titit kalian. Kalian pantesnya jadi Banci aja dah. Mainnya Keroyokan, Bences deh ente Cyiin. Kedua, buat Pelaku pencabulan anak TK JIS, untung(?) lu udah koid, klo gak gue juga bakalan nyunat lu 2x bung. -_- #mabok

 Sambil nonton berita di TV satu(?), gue dan adek gue (beserta nyokap yang sedang makan keripik melinjo) berdiskusi layaknya orang sakit jiwa di RSJ -kami diskusi sambil ngalor ngidul pakai bahasa indonesia, madura, jawa, korea sampai bahasa syahwat.

 Dari diskusi itu, gue jadi berpikir, emang mungkin hukum di negara kita ini gak bisa diterapkan dengan benar pada Kriminal, karena ketika hukumnya sudah bagus, tapi Aparat penegak hukumnya gak becus menegakkan hukum itu dan berdampak pada tidak adanya efek JERA pada pelaku kejahatan, Hukum itu pun menjadi tidak ada gunanya.

 Di Indonesia, gambaran kasarnya seperti ini :
 A Pelaku Kejahatan, contohnya dia adalah seorang Remaja yang diduga melakukan Pembunuhan, ditangkap oleh polisi dan dinyatakan bersalah dalam pembunuhan itu, di proses ke pengadilan dan di vonis. Lalu semua yang mengetahui tentang ini Hora Hore Ulala mendengar pelaku ini di vonis dengan sanksi yang tertera di Pasal 338 KUHP.

  Kalau memang A adalah benar tersangka sebenarnya, itu berarti hukum itu berhasil di tegakkan.
  Tapi pada kenyataannya, A adalah seorang remaja baik hati dan tidak sombong yang kebetulan ada di sekitar TKP Pembunuhan, di tangkap Polisi karena mereka gak tau siapa yang bunuh korban, di siksa 3 hari 3 malam, dan di paksa menandatangani surat pengakuan. Lalu si A, remaja baik hati dan tidak sombong serta rajin menabung itu pun di hukum atas kejahatan yang tidak dia lakukan.

Inilah yang namanya : Hukum ada, tapi orang yang seharusnya menegakkan hukum itu tololnya minta ampun.

  Ini pula yang menyebabkan hukuman mati gue rasa gak bisa diterapkan di Indonesia. Karena banyaknya Setan Alas di dalam sistem peradilan kita ini. Bayangin aja sekiranya ada tersangka yang (KATANYA) terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati, di eksekusi, lalu beberapa tahun kemudian dia terbukti tak bersalah alias salah nangkep ato sengaja di tangkep kayak yang udah gue coba jabarkan tadi. Mampus kan? Minta maaf ke keluarga aja gak bakal cukup.! Klo minta maaf cukup, buat apa ada Polisi --Katanya Tau Mintse pacarnya Sanchai.

  Gue, secara pribadi, menganggap hanya 1 kejahatan yang patut di hukum mati. KORUPSI.
  Iya, gue mau semua Koruptor di hukum mati.!
  Meskipun Angelina Jolie #eh Sond*kh skalipun. (nama di sendor 1 huruf). Koruptor bukan membunuh 1-2 orang, tapi 1 Negara. Bayangkan berapa rarus ribu jiwa yang terancam oleh kelaknatan Koruptor.! #Orasi #Ganyante

  TAPI! Sekali lagi gue pikir Hukuman mati gak bisa diterapkan karena di kasus Korupsi bahkan lebih banyak lagi intrik otak2 setan alas di dalamnya. Banyak yang disangka Koruptor padahal bukan. Yang Korupsi atasannya, bahawan yang inosen yang di tuduh. Pemimpin jaman sekarang.. ck ck ck..

  Makanya itu gue berusaha memikirkan hukuman apa yang sekiranya bisa memberikan efek Jera pada para kriminal (dan CALON Kriminal lain). Dan akhirnya gue menemukannya kawan!!! Dalam waktu 5 menit masa Gosip bersama adek gue, gue menemukannya! Gue harus segera mengajukannya ke Presiden nih.

         MATA DIBALAS MATA KW!

 Iya emang aneh, kayak gak kenal gue aja lu pada.
 Maksudnya disini adalah, Hukuman atau Sanksi yang diberikan kepada para Kriminal adalah apa yang telah dia perbuat. Sama tapi juga gak percis alias Tembakan (KW). #Guejugabingunginiapa

 Katakanlah para tersangka kasus STIP diatas.
 Para Pelaku memukul, menonjok, dan menendang Taruna Dimas dan keenam Taruna lain yang mengakibatkan Saudara Dimas meninggal.
 Menurut gue (dan adek gue), hukuman yang paling pantas buat para Pelaku tersebut adalah di Tabokin oleh seluruh Junior di STIP angkatan 2014 ini. SETIMPAL.!

 Jadi jika nanti Hakim memvonis mereka dengan 5 tahun penjara, menurut gue gak banget.!
  Demi baju kotak-kotak Jokowi gue gak bakal rela.!

  Meski gue bukan keluarga apalagi mantan pacar Taruna Dimas, gue tetep gak rela.! Murah banget nyawa manusia cuma dihargai 5 taun penjara. 5 Taun, dikurangi masa pengadilan (berbulan2 baru akan di vonis), lalu ini menjelang Ramadhan dan Lebaran (ada Grasi alias keringanan), belom lagi nanti hari Peringatan2 lain, paling cuma 2-3 taun di hukumnya. Cih. Mending Vonis sunat titit aja dah -____-"

  Maka daripada itu, menurut gue, hukuman yang pantes untuk orang yang bunuh orang lain begitu --karena hukuman mati nanti banyak pro dan kontra yang takkan habis perkaranya, lebih baik dihukum tabok oleh semua Juniornya di STIP selama Vonis hukumannya. Jika di vonis 5 tahun, maka seluruh Junior angkatan 2014 STIP, atau paling tidak, para Korban kekejaman pelaku tersebut berhak menonjok para pelaku 1x sehari selama 5 tahun. Untuk Dimas yang meninggal, boleh di wakilkan oleh Ibundanya tercinta, atau oleh Preman yang ditunjuk Ibundanya.

  Untuk Pelaku Pelecehan seksual JIS itu (seandainya gak bunuh diri), hukumannya ya dilecehkan oleh sejenisnya. Diperkosa pula sesuai dengan tindakannya.

  Lalu Nyokap yang masih ngemil keripik melinjo bertanya: 

  "Lha, siapa juga kak yang mau merkosa si Pelaku. Keeanak-an dong dia nanti?"
  "Lho enggak bu, kan ada Bencong Taman Law*ng."
  "Maksudnya kak?"
  "Ya Para Bencong itu di gaji untuk memperkosa pelaku Perkosaan itu bu. Daripada mangkal gak dapat langganan kan mending di gaji buat merkosa penjahat. Itung-itung dia juga enak bisa dapet duit dan skalian menjadi aparat penegak hukum."
  "...Bocah edhan. Tidur sana."
  "..."


  Apa salah gue coba? .___.